KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah
yang telah menurunkan Al Kitab kepada hamba-Nya, dan Dia tidak
mengadakan kebengkokan di dalamnya. Dengan petunjuk-Nya yang mulia itu,
Dia membimbing manusia dari lembah kehinaan yang berlumuran dosa menuju
lembah kemuliaan yang dipenuhi pahala dan ridlo-Nya.
Selanjutnya,
kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besasrnya kepada semua pihak yang
dengan caranya masing-masing telah membantu proses rampungnya makalah
ini. Semoga tercatat di sisi Allah sebagai amal saleh bagi mereka.
Amin.
Penyusun menyadari, bahwa walaupun segenap kemampuan
telah tercurah demi kesempurnaan makalah ini. Namun tak dapat dipungkiri
bahwa penyusunan makalah ini tak terlepas dari berbagai kekurangan dan
kesalahan. Oleh karena itu, harap kritik dan sarannya demi perbaikan
dalam penyusunan makalah berikutnya.
Dan semoga makalah ini mampu menambah wawasan dan manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 1
C. Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Pengertian Pemerintah Dan Pemerintahan 2
B. Karakteristik Pemerintahan 2
C. Konsepsi Kepemerintahan 3
D. Aktor dan Kepemerintahan 3
E. Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) 3
F. Dampak Pemerintahan yang tidak Transparan 6
BAB III PENUTUP 7
A. Kesimpulan 7
B. Saran 7
Daftar Pustaka 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah
berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan mamajukan Negara
dengan rakyatnya. Sedangkan pemerintah adalah hal cara, hasil kerja
memerintah, mengatur Negara dengan rakyatnya system pemerintahan yang
demokratis seharusnya di selenggarakan secara terbuka. Apabila dilakukan
secara tertutup, hal itu akan berdampak negative bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dampak utama yang ditimbulkan dari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi dan
penyalahgunaan jabatan public untuk kepentingan pribadi atau kelompok di
berbagai aspek-aspek kenegaraan.
Pemerintah sekarang mulai
menyadari pentingnya peran swasta dan masyarakat untuk secara
bersma-sama mewujudkan tujuan nasional secara kolaboratif, sehingga
terjadi perubahan paradigma di mana pola-pola yang dikembangkan lebih
banyak “bottom up” dan kemitraan.
B. Tujuan
Tujuan kami
menyusun makalah ini adalah agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan
bagi para pembaca, dengan membaca makalah yang kami susun diharapkan
dapat mengetahui “Dampak Dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak
Transparan”
C. Masalah
Dalam makalah ini kami membahas tentang :
- Pengertian pemerintah dan pemerintahan
- Karakteristik pemerintahan
- Konsepsi kepemerintahan (Governance)
- Aktor dalam kepemerintahan
- Kepemerintahan yang baik (Good Governance)
- Dampak pemerintahan yang tidak transparan
BAB II
PEMBAHASAN
DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
G. Pengertian Pemerintah Dan Pemerintahan
Istilah
pemerintah (Government) dapat dibedakan dengan pemerintahan
(Governing). Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata pemerintah bearti
lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan
rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja
memerintah, mengatur Negara dengan rakyatnya.
1. Dalam Arti Luas
Adalah
suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau
lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara,
meliputi badan eksekutif, legeslatif dan yudikatif.
2. Dalam Arti Sempit
Adalah
suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang
mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang
terdiri dari presiden wakil presiden, dan para menteri (cabinet).
H. Karakteristik Pemerintahan
Dalam
masyarakat modern atau post-modern dewasa ini, pola pemerintahan yang
dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing adalah
sebagai berikut :
1. Kompleksitas dalam menghadapi kondisi yang
kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi
koordinasi dan komposisi.
2. Dinamika, dalam hal ini pola
pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengaturan dan pengendalian
(steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling mengendalikan di antara
berbagai actor yang terlibat dan / atau kepentingan dalam bidang
tertentu.
3. Keanekaragaman, masyarakat dengan berbagai
kepentingan yang beragam dapat di atasi dengan pola penyelenggaraan
pemerintahan yang menekankan pengaturan (regulation) dan integrasi atau
keterpaduan (intergration)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
penyelenggaraan pemerintahan (governing) dan dapat dipandang sebagai “
intervensi perilaku politik dan social yang berorientasi hasil, yang
diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat
diprediksi dalam suatu system (social-politik), sesuai dengan harapan
ataupun tujun dari para pelaku intervensi tersebut.”
I. Konsepsi Kepemerintahan
Kepemerintahan atau governance merupakan tindakan fakta, pola kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut
pandangan Pinto, istilah “governance” mengandung arti : Praktik
penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam
pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pengembangan ekonomi
khususnya.
Konsepsi governance tersebut tidak hanya dibatasi pada
salah satu unsure pelaku atau kelompok pelaku tertentu. Sebagaimana
dinyatakan Marin dan Mayntz, kepemerintahan politik dalam masyarakat
modern tidak bisa lagi dipandang sebagai pengendalian pemerintah
terhadap masyarakat, tetapi muncul dari pluralitas pelaku
penyelenggaraan pemerintahan.
J. Aktor dalam Kepemerintahan
Dalam penyelenggaraan kepemerintahan di suatu Negara, terdapat 3 (tiga) komponen besar harus diperhatikan, yaitu :
1. Negara dan Pemerintahan
Yaitu merupakan keseluruhan lembaga politik dan sector public
2. Sektor Swasta
Yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi system pasar, seperti : industri, perdaganga, perbankan, dan koperasi.
3. Masyarakat Madani
Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi.
K. Kepemerintahan yang Baik (Good Governance)
a. Pengertian
Good
governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang
menjunjun tinggi keinginan / kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat
meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional),
kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan social. Kedua,
aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam
pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan
pengertian tersebut, kepemerintahan yang baik berorientasi pada 2 (dua)
hal yaitu :
Orientasi ideal Negara yang diarahkan pada
pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokrasi dengan elemen:
legitimacy, accountability, otonomi dan devolusi (pendelegasian
wewenang) kekuasaan kepada daerah dan adanya mekanisme control oleh
masyarakat.
Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif, dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional.
Wujud
kepemerintahan yang baik (Good governance) adalah penyelenggaraan
pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dn
efektif, dengan mensinergiskan interaksi yang konskuratif di antara
domain-domain Negara, sector swasta dan masyarakat.
b. Aspek-Aspek Good Governance
Hukum/Kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
Administrasi competensi and transparency, yaitu kemampuan membuat
perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan
melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaaan disiplin, dan model
administrative keterbukaan informasi.
Desentralisasi adalah desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
Penciptaan pasar yang kompetitif yaitu penyempurnaan mekanisme pasar,
peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sector swasta,
deregulas, dan kemampuan pemerintahan melakukan control terhadap macro
ekonomi.
c. Karakteristik Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
UNDP
mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip yang harus dianut
dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik
mencakup :
1. Partisipasi (Participation) yaitu keikutsertaan
masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan
berpendapat, serta kebebasan untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.
Aturan hukum (rule of law) yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu,
ditegakkan atau dipatuhi secara utuh (impartially), terutama aturan
hukum tentang hak-hak asasi manusia
3. Transparan (transparency)
yaitu adanya aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga
mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan
4. Daya serap
(revonsivess) yaitu setiap institusi prosesnya harus diarahkan pada
upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
5.
Berorientasi konsesus (consensus orientation) yaitu bertindak sebagai
mediator bagi berbagai kepentingan yang beda untuk mencapai
kesepakatan.
6. Berkeadilan (aquity), yaitu memberikan kesempatan
yang sama baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya
meningkatkan dan memelihara kualitas hidup.
7. Efektivitas dan
efisiensi (effectivitaness dan afficiency) yaitu segala proses dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai
dengan kebutuhan melalui pemanfataan yang sebaik-baiknya serbagai
sumber yang tersedia.
8. Akuntabilitas (Acoountability), yaitu
pengambilan keputusan (pemerintah, swasta, dan masyarakat madani)
memiliki pertanggung jawaban kepada public sesuai dengan jenis keputusan
baik internal maupun eksternal
9. Bervisi strategis (strategic
vision) yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki prespektif yang luas
dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
manusia dengan memahami aspek-aspek histori, cultural, dan kompleksitas
social yang mendasari perspektif mereka.
10. Saling keterkaitan
(interrelated) yaitu adanya saling memperkuat dan terikat (mutuality
reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri
Dalam undang-undang
Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya di
tetapkan asas umum pemerintahan yang mencakup :
1. Asas Kepastian hukum
2. Asas tertib penyelenggaraan Negara
3. Asas kepentingan umum
4. Asas keterbukaan
5. Asas proporsionalitas
L. Dampak Pemerintahan yang tidak Transparan
Suatu
pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan transparan (terbuka),
apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan
aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah
diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah
disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan
sebagai alat monitoring dan evaluasi.
11. Faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Secara umum beberapa factor penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak tarnsparan adalah sebagai berikut :
1. Pengaruh Kekuasaan
2. Moralitas
3. Sosial Ekonomi
4. Politik dan Hukum
12. Akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan akan berdampak pada :
Rendahnya atau bahkan tidak ada kepercayaan warga Negara terhadap pemerintah
Rendahnya partisipasi warga Negara terhadap kebijakan-kebijkan yang dibuat pemerintah
Sikap apatis warga Negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan public
Jika warga Negara apatis, di tunjang dengan rezim yang berkuasa sangat
kuat dan lemahnya fungsi legeslatif, KKN akan merajalela dan menjadi
budaya yang mendarah daging
Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidak adilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
C. Kesimpulan
Dari
penjelasan bab ini dapat disimpulkan bahwa, untuk mengetahui dampak
penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan, baik itu dalam arti
luas maupun arti sempit yang berhubungan dengan antara pemerintahan
swasta, negara dan masyarakat.
D. Saran
Setelah
selesainya membahas materi tersebut disini masih banyak kekurangannya
dari pada benanrya, maka dari itu kami penyusun berharap kritik dan
saran yang bersifat membangun.
Atas sarannya, penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini berguna bagi para penyusun dan pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Drs.MM.,”Kewarganegaraan Untuk SMA Kurikulum 2004 Berbasis Kompetensi” Jakatar : Erlangga.
Moerdiono, dkk. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU”. Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar